Homeboy

Homeboy

PPKn perjanjian formal mengenai batas wilayah laut di bagian barat selat singapura telah diratifikasi indonesia dalam undang undang nomor​

perjanjian formal mengenai batas wilayah laut di bagian barat selat singapura telah diratifikasi indonesia dalam undang undang nomor​

Jawaban:

7

Penjelasan:

disahkan dengan undang-undang nomor 7 tahun 1973

Jawaban:

Indonesia dan Singapura telah memiliki Perjanjian Garis Batas Laut Wilayah yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 25 Mei 1973 dan disahkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1973 tanggal 8 Desember 1973. Perjanjian ini hanya mengatur sebagian segmen- segmen batas laut wilayah Indonesia-Singapura di Selat Singapura .

Penjelasan:

jadikan jawaban terbaik

semoga membantu

follow dan like

[answer.2.content]