perjanjian formal mengenai batas wilayah laut di bagian barat selat singapura telah diratifikasi indonesia dalam undang undang nomor
Jawaban:
7
Penjelasan:
disahkan dengan undang-undang nomor 7 tahun 1973
Jawaban:
Indonesia dan Singapura telah memiliki Perjanjian Garis Batas Laut Wilayah yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 25 Mei 1973 dan disahkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1973 tanggal 8 Desember 1973. Perjanjian ini hanya mengatur sebagian segmen- segmen batas laut wilayah Indonesia-Singapura di Selat Singapura .
Penjelasan:
jadikan jawaban terbaik
semoga membantu
follow dan like
[answer.2.content]